Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan manajemen PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan penyelesaian melalui perundingan bipartit hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe Utara bersama PUK KSPN PT NPM, perselisihan yang terjadi menyangkut sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran upah lembur, status hubungan kerja, pemberian hak cuti, sistem kerja dan pergantian shift, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja.
Dalam surat permohonan pencatatan perselisihan tertanggal 20 Juli 2026, pihak serikat pekerja menyebut persoalan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan kesepakatan.
Serikat pekerja kemudian meminta Disnakertrans Konawe Utara memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi hubungan industrial.
Menurut dokumen serikat, proses mediasi tripartit telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, hingga proses tersebut berlangsung, perselisihan disebut masih belum menemukan titik temu.
Serikat pekerja juga menyatakan pihak perusahaan tiga kali mangkir dari undangan mediasi yang dilaksanakan di Disnaker Konawe Utara. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan serikat menilai penyelesaian perselisihan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan Hak Pekerja Jadi Pokok Perundingan
Dalam proses tersebut, serikat pekerja membawa sejumlah tuntutan yang mereka nilai perlu diselesaikan oleh perusahaan.
Di antaranya tuntutan mengenai kejelasan POH, pemberian SK PKWTT bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun, pembayaran kekurangan upah lembur, serta pembayaran jam kerja pada hari Minggu atau hari ke-7 yang menurut serikat seharusnya mendapatkan perhitungan sesuai ketentuan lembur.
Serikat juga mempersoalkan praktik perhitungan jam lembur yang disebut dihitung sebagai jam kerja reguler dengan alasan “ganti jam kosong” dari hari sebelumnya.
Selain persoalan upah, pekerja meminta perusahaan memberikan hak cuti tahunan, mengevaluasi sistem K3 dan pergantian shift, serta menyelesaikan persoalan kontrak PKWT yang disebut diperpanjang secara berulang.
Persoalan lain yang dibawa dalam perundingan adalah pembayaran insentif HM, status PKWT pekerja bagian dapur, hingga nasib sejumlah pengurus PUK KSPN dan anggota serikat yang disebut telah terkena PHK.
Minta Data Perusahaan Dibuka
Dalam rangka proses mediasi, serikat pekerja juga meminta mediator Disnakertrans Konawe Utara memerintahkan perusahaan membuka data yang berkaitan dengan hak pekerja.
Data tersebut antara lain absensi, rekap HM, serta slip gaji pekerja.
Menurut serikat, data tersebut diperlukan untuk melakukan verifikasi dan menghitung bersama hak-hak pekerja yang dipersoalkan dalam proses perundingan tripartit.
Meski telah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali, serikat menyatakan belum tercapai kesepakatan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi PUK KSPN PT NPM bersama DPD FKSPN Konawe Utara untuk memberitahukan rencana aksi demonstrasi damai dan mogok kerja pada 19 September 2026.
Dalam pemberitahuan tersebut, serikat menyatakan akan mengerahkan sekitar 500 orang dan melakukan aksi mulai pukul 07.00 WITA hingga tuntutan pekerja terpenuhi di halaman Kantor PT NPM Site Bososi.