Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, angkat bicara terkait pidato resmi Gubernur Sultra di Gedung DPRD Provinsi Sultra dalam agenda penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Nur Alam melayangkan kritik sekaligus koreksi terbuka terhadap sejumlah data yang disampaikan dalam pidato tersebut. Ia menilai, terdapat angka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mengenai utang daerah pada era pemerintahan Nur Alam, khususnya utang yang disebut berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Dalam pidatonya, Gubernur Sultra disebut beberapa kali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra memiliki utang Dinas Pendidikan mencapai Rp33 miliar pada 2012.
Namun, Nur Alam membantah angka tersebut. Ia menegaskan bahwa data yang disampaikan perlu diluruskan dengan mengacu pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Nur Alam, penggunaan data yang tidak sesuai dengan dokumen audit resmi dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai kondisi keuangan Pemprov Sultra pada masa kepemimpinannya.
Ia pun meminta agar setiap informasi mengenai sejarah keuangan daerah disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun perkiraan.
Polemik mengenai angka utang tersebut kini menjadi sorotan, terlebih karena menyangkut rekam jejak pengelolaan keuangan daerah serta narasi yang disampaikan kepada publik melalui forum resmi DPRD Sultra.