Clementia Corry Ratna, istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Ichsan Porosi, mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dilaporkannya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada Jumat (7/8/2026). Langkah itu disebut berkaitan dengan rencana penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, membenarkan adanya permohonan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memutuskan apakah laporan itu akan dihentikan.
“Iya, hari Jumat mengajukan permohonan cabut laporan,” ujar Didik, Minggu (9/8/2026).
Didik mengatakan, dalam perkara tersebut Ichsan dan perempuan berinisial EW masih berstatus sebagai saksi. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan, permohonan pencabutan laporan tidak otomatis membuat proses penyelidikan berhenti. Kepolisian masih harus mempelajari permohonan yang telah diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Clementia melaporkan Ichsan ke Polda Sultra pada 12 Juli 2026 atas dugaan perzinaan. Ichsan diduga memiliki hubungan dengan EW, seorang PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertemuan Ichsan dan EW di sebuah rumah di kawasan Jalan Saosao, Kota Kendari, serta peristiwa lain yang disebut terjadi di dalam mobil di kawasan Jalan Ade Irma.
Di luar perkara tersebut, Ichsan juga menghadapi kasus dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan oleh adik kandungnya, AP, ke Polresta Kendari. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan Ichsan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026.
Rangkaian persoalan hukum tersebut kemudian berujung pada pencopotan Ichsan dari jabatan Sekda Konawe Selatan. Bupati Konsel Irham Kalenggo mencopotnya pada 5 Agustus 2026 dan menunjuk Kepala Inspektorat Daerah, Narlian, sebagai Plh. Sekda Konsel.