Tragedi kecelakaan kerja di area Blok A PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menewaskan empat pekerja setelah tertimbun material longsor, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian, terutama menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam aktivitas pertambangan.
Berdasarkan keterangan Polres Konawe Utara, sebelum longsor susulan terjadi, sebuah unit excavator terlebih dahulu terbenam akibat longsoran material. Sejumlah karyawan kemudian berupaya melakukan evakuasi terhadap alat berat tersebut.
Namun, karena kondisi cuaca mulai mendung dan waktu kerja telah memasuki akhir shift, proses evakuasi dihentikan dan direncanakan dilanjutkan pada keesokan harinya.
Saat sebagian pekerja hendak meninggalkan lokasi dan operator excavator melakukan pergerakan untuk mengeluarkan alat tersebut dari area yang terjebak, kembali terjadi longsoran material.
Enam orang berada di sekitar lokasi ketika longsor susulan terjadi. Dua pekerja berhasil menyelamatkan diri, termasuk operator excavator. Sementara empat pekerja lainnya tertimbun material longsor dan kemudian ditemukan meninggal dunia.
Keempat korban masing-masing Brian Yoga Pratama, Peris, Ghea Kurnia Yoga, dan Wayan Juliana Putra. Seluruhnya tercatat sebagai karyawan PT KDI.
Proses pencarian dan evakuasi berlangsung hingga dini hari. Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan lokasi, serta memasang garis polisi.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur keselamatan diterapkan setelah terjadi longsoran awal dan sebuah excavator terbenam.
Termasuk bagaimana penilaian risiko dilakukan, bagaimana kondisi area dinyatakan aman, siapa yang memiliki kewenangan menghentikan aktivitas, serta bagaimana prosedur evakuasi alat berat diterapkan ketika terdapat potensi longsor susulan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab dalam proses investigasi, namun tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran SOP atau kelalaian pihak tertentu.
Polres Konawe Utara menegaskan bahwa penyebab pasti longsor maupun ada atau tidaknya unsur pelanggaran masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas kronologi dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa tersebut.
"Penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan," demikian keterangan Kapolres Konawe Utara.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Dewi Rosaria Amin turut menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas meninggalnya empat pekerja PT KDI.
"Innalillahi wainnailaihi raji'un. Semoga ada jalan keluar yang terbaik buat semuanya, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan," kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dewi juga menjelaskan mengenai kewenangan pengawasan terhadap PT KDI. Menurutnya, KDI merupakan perusahaan tambang nikel yang kewenangan pengawasannya berada di pemerintah pusat.
"KDI perusahaan nikel, kewenangan pusat," ujarnya.
Pernyataan tersebut memberikan konteks bahwa aspek pengawasan pertambangan PT KDI berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara proses penyelidikan atas kecelakaan kerja tersebut saat ini ditangani kepolisian.
Kapolres Konawe Utara juga telah mengimbau seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe Utara agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja.
Keselamatan pekerja, kata Kapolres, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional pertambangan.
Tragedi di Blok A PT KDI pada akhirnya tidak hanya menyisakan duka bagi empat keluarga korban. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk melihat secara menyeluruh penerapan K3 di lokasi pertambangan, khususnya bagaimana potensi bahaya dikenali dan dikendalikan sebelum pekerja kembali berada di area berisiko.
Hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara terang faktor penyebab longsor, kondisi lokasi saat kejadian, prosedur keselamatan yang berlaku, serta apakah seluruh tahapan pengendalian risiko telah dijalankan sesuai ketentuan.
Empat pekerja telah kehilangan nyawa. Karena itu, transparansi hasil investigasi dan evaluasi terhadap sistem keselamatan menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah pertambangan Konawe Utara.