Seorang pemuda berinisial GI (22), warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan senjata penusuk berupa mata busur.
GI diamankan di sebuah lokasi di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (8/8/2026). Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Saat melakukan penggeledahan di kamar indekos milik rekan GI, polisi justru menemukan sejumlah mata busur dan ketapel.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 21 mata busur dan dua ketapel dengan berbagai ukuran. Sejumlah mata busur diketahui memiliki panjang besi penusuk mulai sekitar 12,5 sentimeter hingga 19 sentimeter.
Setelah diamankan, GI menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi kemudian menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kami proses terkait kepemilikan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Welliwanto, Minggu (9/8/2026).
GI kini diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).