Seorang alumni SMAN 2 Talaga Raya angkatan 2024 berinisial J, lulusan jurusan IPA, mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterimanya saat masih duduk di kelas XII pada 2023.

Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), J mengaku dirinya bersama sejumlah siswa lainnya diduga mengalami pemotongan dana PIP.

Menurut J, setiap penerima bantuan dipotong sebesar Rp150.000. Dalam beberapa kesempatan, nominal potongan disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.

Pada tahap pertama pencairan PIP tahun 2023, J memperkirakan terdapat sekitar 30 siswa dari kelas X hingga XII yang mengalami pemotongan.

Berdasarkan perkiraan jumlah penerima dan nominal yang disampaikan J, total potongan pada tahap tersebut secara matematis diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 juta. Namun, angka tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

J menyebut, saat itu pihak sekolah menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi pengurusan dan pengambilan dana PIP dari Talaga ke Baubau.

Menurut J, alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah dana yang dipotong. Ia memperkirakan biaya transportasi pulang-pergi Talaga–Baubau sekitar Rp200.000.

Atas dasar perkiraan tersebut, J memperkirakan kebutuhan operasional berada pada kisaran Rp700.000 hingga Rp800.000. Perhitungan tersebut merupakan perkiraan dari narasumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Sementara itu, J mengaku tidak mengetahui secara jelas penggunaan sisa dana yang menurut keterangannya berasal dari potongan tersebut karena tidak pernah mendapatkan penjelasan secara transparan.

J juga mengaku mengetahui informasi mengenai penerima PIP lainnya yang disebut telah pindah sekolah namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Menurut J, dana yang diterima siswa tersebut diduga mengalami pemotongan hingga Rp700.000.

Selain itu, J menyebut terdapat pula siswa yang menurut keterangannya telah menikah saat masih berstatus pelajar dan tetap tercatat sebagai penerima PIP. Dana yang diterima siswa tersebut disebut mengalami pemotongan hingga 50 persen, atau sekitar Rp750.000 hingga Rp900.000.

Informasi mengenai penerima lain tersebut masih berdasarkan keterangan J dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

J mengaku para siswa saat itu memilih diam karena masih duduk di kelas XII. Mereka khawatir akan mengalami kesulitan dalam proses kelulusan maupun mengikuti ujian apabila mempersoalkan dugaan pemotongan tersebut.

J juga mengaku pernah diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan belum dikonfirmasi kepada pihak lain.

Awalnya, J mengira dugaan tersebut hanya terjadi pada angkatannya. Namun, belakangan ia mengaku memperoleh informasi bahwa dugaan serupa disebut masih terjadi hingga saat ini.

Informasi mengenai dugaan yang disebut masih berlangsung tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

J meminta pihak sekolah dan instansi pendidikan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana yang diduga dipotong dari penerima PIP.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang dapat ditindaklanjuti, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut J, mayoritas penerima PIP berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Karena itu, menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, pemotongan dana bantuan dapat memberatkan siswa dan keluarganya.

DPRD Sultra Ingatkan PIP Harus Tepat Sasaran

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan hak peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, seluruh proses penyaluran PIP harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

"Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi, Senin (20/7/2026).

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang membidangi SMA, SMK, dan SLB, Komisi IV DPRD Sultra terus mengingatkan agar pelaksanaan PIP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Andi menegaskan DPRD Sultra tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lainnya, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik," tegasnya.

Kepala Sekolah Telah Dikonfirmasi

Konut Update telah menghubungi pihak SMAN 2 Talaga Raya untuk meminta klarifikasi terkait informasi dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

Dalam pesan yang dikirim, redaksi telah menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari seorang alumni dan meminta pihak sekolah memberikan keterangan resmi agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

Pesan tersebut telah terbaca oleh pihak yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini disusun pada Jumat (21/8/2026), Konut Update belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi substantif dari Kepala SMAN 2 Talaga Raya.

Redaksi juga masih berupaya meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait informasi tersebut.

Konut Update tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMAN 2 Talaga Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi dari pihak berwenang.