Masyarakat Sulawesi Tenggara kini mendapat kemudahan dalam mengakses program bantuan Bedah Rumah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Regulasi tersebut ditetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 dan diundangkan sehari setelahnya, 29 Juli 2026. Peraturan ini berstatus berlaku dan secara khusus mengatur program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sosialisasi aturan baru tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (12/8/2026). Kegiatan dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto bersama rombongan, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Pj. Sekda Sultra serta jajaran pemerintah kabupaten/kota dan dinas perumahan se-Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan pentingnya percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui berbagai program bantuan rumah swadaya.
Menurutnya, rumah yang layak huni, aman dan sehat merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus salah satu indikator peningkatan kesejahteraan.
“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi Sumangerukka.
Gubernur menyambut baik penerapan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 karena penyederhanaan persyaratan dan mekanisme diharapkan membuat proses pemberian bantuan lebih cepat, tepat sasaran dan tetap mengedepankan akuntabilitas.
Syarat Bantuan Dipermudah
Inspektur Jenderal Kementerian PKP RI Heri Jerman menjelaskan bahwa Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan untuk memangkas hambatan birokrasi dalam program Bedah Rumah.
Salah satu perubahan yang disampaikan adalah penyederhanaan proses pengajuan menjadi 10 langkah. Regulasi tersebut juga memberikan fleksibilitas terkait bukti penguasaan lahan.
Masyarakat yang mengajukan bantuan tidak lagi diwajibkan melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagai gantinya, penguasaan lahan dapat dibuktikan dengan surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa setempat.
“Modal surat penguasaan tanah dari kepala desa itu sudah bisa mengajukan,” kata Heri Jerman.
Perubahan lainnya menyangkut penilaian kondisi fisik rumah. Heri menjelaskan, apabila sebelumnya penerima harus memenuhi empat kriteria kondisi fisik rumah secara bersamaan, yakni lantai, atap, dinding dan struktur, maka dalam ketentuan baru satu kriteria fisik yang tidak memenuhi kelayakan sudah dapat menjadi dasar pengajuan bantuan.
Meski persyaratan dipermudah, akurasi data tetap menjadi perhatian. Pemerintah memastikan proses verifikasi diperlukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Sultra Siapkan 602 Unit dari APBD
Program Bedah Rumah di Sulawesi Tenggara tidak hanya mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sultra juga telah menyiapkan anggaran melalui APBD 2026.
Sebanyak 602 unit rumah direncanakan mendapat penanganan melalui program pemerintah provinsi dengan alokasi sekitar Rp50 juta per unit.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra Martin Effendi Patulak menyampaikan Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp30,1 miliar untuk program tersebut.
Anggaran itu diperuntukkan bagi 602 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut telah rampung dan tinggal menunggu proses review Inspektorat sebelum masuk ke tahapan lelang.
Selain program yang bersumber dari APBD, Sultra juga mendapatkan tambahan kuota 650 unit BSPS dari Kementerian PKP.
Dengan tambahan tersebut, total alokasi BSPS untuk Sulawesi Tenggara pada 2026 mencapai 10.000 unit yang akan disalurkan di 17 kabupaten/kota. Setiap penerima manfaat dari program BSPS pemerintah pusat mendapatkan alokasi Rp20 juta per unit.
Kolaborasi Pemerintah Jadi Kunci
Andi Sumangerukka menekankan keberhasilan program Bedah Rumah dan BSPS membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif serta seluruh pemangku kepentingan.
Pemprov Sultra juga mendorong koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III, khususnya dalam menyelaraskan data dan target penerima bantuan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar program tidak hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki, tetapi juga memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran.
Penanganan RTLH juga dikaitkan dengan agenda pengentasan kemiskinan. Gubernur Sultra menilai perbaikan kualitas hunian merupakan salah satu bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Kolaborasi kita untuk mengentaskan kemiskinan itu dimulai dari rumah. Kalau rumahnya baik, maka hidupnya baik, lingkungannya juga baik. Lingkungan yang sehat akan mendukung kualitas serta harapan hidup masyarakat yang lebih panjang,” ujar Andi Sumangerukka.
Pemprov Sultra juga melakukan kolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kualitas hunian serta kawasan permukiman masyarakat nelayan.
Melalui sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme terbaru program Bedah Rumah.
Penerapan aturan baru diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta memastikan bantuan perumahan diberikan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Sumber: Pemprov/Kominfo Sultra, JDIH Kementerian PKP dan ANTARA.