Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mendorong penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penegakan hukum harus mampu memberikan tiga hal utama, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak semestinya hanya diukur dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan. Lebih dari itu, hasil penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni pemanfaatan barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai, terutama kendaraan milik korban.
Kondisi tersebut dinilai penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara yang harus menghadapi proses hukum di Kendari, sementara kendaraan yang menjadi barang bukti dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Melalui koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, barang bukti yang memenuhi persyaratan dapat dipinjamgunakan oleh pihak yang berhak dengan tetap memperhatikan kepentingan pembuktian dalam perkara.
Selain kepentingan korban, sinergitas penegak hukum juga diarahkan pada upaya memberikan manfaat terhadap negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara dan pengelolaan barang bukti.
Kapolda mencontohkan penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah melalui tahapan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan dan proses persidangan, barang bukti berupa kapal tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.
Selanjutnya, kejaksaan sebagai eksekutor menyerahkan kapal tersebut kepada pemerintah daerah agar dapat digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menilai koordinasi antara aparat penegak hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi perubahan paradigma melalui KUHP dan KUHAP baru.
Ia mengatakan penanganan perkara harus tetap memperhatikan hak korban, kepastian hukum, rasa keadilan serta peluang pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, keberhasilan sistem penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membawa perkara ke persidangan, tetapi juga bagaimana proses tersebut menghasilkan penyelesaian yang proporsional dan memberikan manfaat konkret.
Pandangan tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yang menekankan keterpaduan antar-institusi penegak hukum dengan tetap mempertahankan batas kewenangan masing-masing.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa sinergitas tidak boleh menghilangkan prinsip checks and balances maupun independensi peradilan.
Menurutnya, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing. Namun, seluruh institusi tersebut perlu membangun koordinasi agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara terpadu.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian status barang bukti, khususnya barang milik korban yang masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, kata dia, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat tetap dapat diperhatikan tanpa mengganggu kepentingan pembuktian dalam proses perkara.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara diharapkan mampu membangun sistem peradilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat maupun negara.