Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama DPRD Kota Kendari menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (31/8/2026).

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menyebut perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi daerah, evaluasi program, serta kebutuhan masyarakat.

Pemkot Kendari memastikan perubahan anggaran diarahkan agar lebih responsif, tepat sasaran, dan akuntabel.

Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan publik, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga lingkungan hidup.

Kebijakan tersebut juga tetap mengacu pada visi pembangunan Kota Kendari 2025–2029 untuk mewujudkan kota yang layak huni, semakin maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.