Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mulai membahas arah penataan ruang Kecamatan Lasolo melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) pertama penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo yang digelar pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Lasolo.

RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang. Di dalam proses perencanaan tersebut, berbagai kebutuhan wilayah dapat dipertimbangkan, mulai dari kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur hingga pemanfaatan kawasan sesuai karakteristik wilayah.

Bagi masyarakat, pembahasan RDTR bukan sekadar persoalan dokumen tata ruang. Arah yang ditetapkan dalam perencanaan tersebut dapat berkaitan dengan perkembangan kawasan dan bagaimana ruang dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan di masa mendatang.

Karena itu, proses penyusunan RDTR menjadi momentum penting untuk melihat kondisi dan kebutuhan yang ada di lapangan. Perencanaan tata ruang diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pembangunan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kebutuhan masyarakat.

Pemkab Konawe Utara menyebut penyusunan RDTR Lasolo diarahkan untuk mendorong penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Dengan dimulainya pembahasan tersebut, perkembangan Lasolo ke depan akan menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan, terutama terkait bagaimana arah pemanfaatan ruang nantinya diterapkan dan apa dampaknya bagi masyarakat setempat.

Konut Update akan terus mengikuti perkembangan penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo dan informasi terkait arah penataan wilayah di Konawe Utara.