Kasus dugaan pencurian dan penjarahan di kawasan perusahaan PT Power China International Indonesia (PT PII), Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya mulai menemui titik terang.

Polres Konawe Utara mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan barang milik karyawan dari sejumlah kamar mess hingga area perkantoran perusahaan. Total kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Konawe Utara, Jumat (6/11/2026). Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konut.

Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 27 Oktober 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA. Sejumlah kamar mess karyawan dan ruangan perkantoran dilaporkan kehilangan berbagai barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian itu berlangsung ketika situasi di sekitar kawasan perusahaan sedang memanas.

Sebelumnya, terjadi perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan warga setempat di sekitar Jetty PT ASKON. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di kawasan perusahaan.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah barang milik karyawan diduga diambil dari kamar mess maupun area perkantoran.

“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan,” ungkap AKP Abdul Azis Husein Lubis dalam konferensi pers.

Tujuh Terduga, Lokasi Pengambilan Barang Berbeda

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi tujuh orang berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD.

Berdasarkan dokumen penyidikan, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam pengambilan barang.

N diduga mengambil sejumlah barang dari kamar C2-04, mulai dari dua koper besar, telepon genggam Oppo, pakaian, perlengkapan tidur, kacamata, sandal hingga tas ransel.

Sementara M diduga mengambil telepon genggam Infinix, pakaian keselamatan kerja (APD), serta satu unit handy talky (HT) dari kamar C2-01.

Nama EK juga tercatat dalam penyidikan karena diduga mengambil kipas angin dan keyboard. Adapun F diduga mengambil kaos lengan panjang serta sepasang sepatu keselamatan kerja.

Terduga lainnya, S, diduga mengambil pakaian APD dan satu unit HT dari kamar C2-04.

Berbeda dengan lokasi pengambilan barang lainnya, AAR diduga mengambil sejumlah perlengkapan dari kantor B1, termasuk pemanas air listrik, hard disk berkapasitas 1 TB, serta satu unit laptop merek Asus yang hingga kini masih dalam pencarian.

Sedangkan LD diduga mengambil sekitar delapan kilogram tembaga dari kawasan mess perusahaan.

Belasan Kamar Mess Dilaporkan Kehilangan Barang

Jangkauan lokasi yang terdampak dalam peristiwa ini juga menjadi perhatian penyidik.

Dalam dokumen kepolisian, sejumlah kamar di gedung A1, C2, dan D2 dilaporkan menjadi sasaran. Bahkan, pada gedung C2, terdapat 10 kamar, mulai dari C2-01 hingga C2-10, yang dilaporkan mengalami kehilangan barang.

Selain itu, dua kamar di gedung D2, yakni D2-02 dan D2-03, serta dua kamar di gedung A1 turut masuk dalam laporan kehilangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peristiwa yang terjadi bukan hanya menyangkut satu kamar atau satu orang karyawan, melainkan berdampak pada sejumlah penghuni mess dan lingkungan perkantoran perusahaan.

Polisi Masih Telusuri Barang yang Hilang

Meski tujuh orang telah diamankan, penanganan perkara ini belum berhenti. Penyidik Satreskrim Polres Konut masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing terduga serta menelusuri barang-barang yang dilaporkan hilang.

Keberadaan laptop Asus yang disebut dalam dokumen penyidikan juga masih menjadi bagian dari pencarian.

Polisi turut mendalami rangkaian peristiwa yang mendahului dugaan pencurian tersebut, termasuk perselisihan antara WNA asal China dengan warga setempat hingga munculnya aksi massa di sekitar Jetty PT ASKON.

Pendalaman kronologi dinilai penting agar penanganan perkara dapat mengungkap peristiwa secara menyeluruh, termasuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap keamanan kawasan investasi dan perlindungan barang milik pekerja di Konawe Utara.

Hingga kini, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dalam perkara yang ditangani kepolisian. Penetapan kesalahan tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.