Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, membuka fakta baru. Polisi tidak hanya mengamankan seorang tersangka terkait dugaan kepemilikan sabu seberat 3,5 gram, tetapi juga menemukan sebuah rumah yang diduga pernah dijadikan lokasi produksi narkotika.
Lokasi tersebut berada di Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe. Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan diketahui merupakan milik nenek dari tersangka dan dalam kondisi kosong.
Pengungkapan itu dilakukan oleh personel Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (2/11/2026), setelah polisi melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika yang sebelumnya menjerat tersangka.
Dari hasil pendalaman dan penggeledahan, polisi menemukan indikasi bahwa rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis sabu dalam skala rumahan atau menyerupai industri rumahan (home industry).
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui pernah memproduksi sabu di lokasi tersebut sekitar tiga bulan lalu. Jumlah yang diakui pernah dihasilkan diperkirakan mencapai 25 gram.
Namun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika itu disebut sempat terhenti karena tersangka mengalami kesulitan mendapatkan salah satu bahan yang dibutuhkan.
Temuan ini menjadi pengembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, penyelidikan yang awalnya berkaitan dengan dugaan kepemilikan sabu justru mengarah pada dugaan adanya lokasi produksi narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengembangan lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.