Persoalan pembebasan lahan masyarakat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, nilai penawaran tanah yang disebut hanya mencapai Rp10.000 per meter persegi menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Polemik tersebut melibatkan masyarakat lingkar tambang dengan PT Bumi Konawe Abadi (BKA). Persoalan yang berkembang bukan hanya menyangkut nilai jual tanah, tetapi juga mekanisme pembebasan lahan, perubahan skema pembayaran, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam transaksi tanah milik masyarakat.

Melalui Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT), masyarakat menyampaikan sejumlah keberatan melalui aksi demonstrasi di tiga instansi sekaligus, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, DPRD Provinsi Sultra, dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Senin (2/11/2026).

Perwakilan warga Desa Motui sekaligus Koordinator Lapangan aksi, Iswanto, mengatakan penawaran ganti rugi lahan sebesar Rp10.000 per meter persegi dinilai tidak masuk akal bagi masyarakat setempat.

“Sebagai warga asli Motui, kami merasa ruang hidup kami dirampas dengan harga yang tidak masuk akal,” tegas Iswanto.

Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah memicu aksi pemalangan jalan hauling oleh warga yang disebut masih berlangsung.

Selain persoalan harga, masyarakat juga mempertanyakan transaksi pembelian lahan dalam skala besar yang dikaitkan dengan Kepala Desa Motui berinisial BH.

SWAP-LINTAM KONUT menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai hampir 100 hektare. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber pendanaan transaksi tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan kepentingan perusahaan.

“Dari mana aliran dana oknum kades tersebut? Ini yang kami desak agar Kejati segera telusuri karena sangat tidak logis,” ujar Iswanto.

Warga Pertanyakan Perbedaan Harga Tanah

Persoalan harga tanah juga menjadi perhatian sejumlah warga. Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga menyebut nilai pembelian lahan yang berlangsung di wilayah tersebut bervariasi.

“Ada mrk beli 3 ri Bu permeter ada 5 ribu ada yg 10 ribu ini kita lagi tutup jln sy dengar mrk beli LG 12 ribu,” jelas seorang warga saat dikonfirmasi.

Warga tersebut juga mempertanyakan apakah pembebasan lahan dilakukan melalui sistem beli putus atau hanya sebatas kontrak.

Mereka menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai konsekuensi hukum dan ekonomi sebelum memutuskan melepas kepemilikan tanahnya kepada perusahaan.

Terlebih, masyarakat juga menyoroti perubahan skema pembayaran yang sebelumnya disebut menggunakan sistem royalti, kemudian menjadi pembebasan lahan dengan mekanisme beli putus.

Laporan Diserahkan ke Kejati Sultra

Dalam aksi di Kantor Kejati Sultra, massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Irwan.

SWAP-LINTAM KONUT menyerahkan berkas laporan beserta dokumen pendukung terkait dugaan pungutan liar dan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka kaitkan dengan Kepala Desa Motui berinisial BH.

Jenderal Lapangan SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap transaksi lahan yang dipersoalkan.

“Kami meminta Kejati Sultra menelusuri rekening dan aliran dana oknum tersebut, serta mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Robby.

Menanggapi laporan tersebut, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan lebih lanjut.

“Tentunya kami mengapresiasi adik-adik mahasiswa serta masyarakat atas partisipasinya mengawasi kebijakan publik. Hal ini akan kami telaah dan nantinya akan kami informasikan perkembangannya,” ungkap Irwan di hadapan massa aksi.

Warga Tolak Pertemuan di Hotel Kendari

Polemik pembebasan lahan tersebut sebelumnya juga memicu penolakan sebagian warga terhadap undangan klarifikasi yang diselenggarakan manajemen PT BKA di Hotel Plaza Inn Kendari, Sabtu (31/10/2026).

Warga menilai pembahasan mengenai tanah masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka di Desa Motui agar seluruh pemilik lahan dan masyarakat terdampak dapat mengetahui langsung penjelasan perusahaan.

Salah seorang warga bahkan mempertanyakan mekanisme undangan pertemuan tersebut.

“Orang mati diundang yang masi hidup tidak diundang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Warga tersebut juga menilai perusahaan seharusnya menggelar sosialisasi secara terbuka sebelum melakukan transaksi pembelian tanah.

“Seharusnya BKA itu harus sosialisasi pembebasan lahan masyrkt ini tidak pak mereka sembunyi beli murah sama orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Robby Anggara menilai forum klarifikasi yang dilakukan perusahaan belum cukup menjawab aspirasi masyarakat apabila tidak melibatkan warga terdampak secara luas.

“Kami menduga perusahaan kurang terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan di Desa Motui agar dapat disaksikan dan diketahui masyarakat,” ujarnya.

PT BKA Bantah Ada Pemaksaan dan Pendanaan kepada Pihak Lain

Di tengah berbagai keberatan masyarakat, PT BKA melalui Site Manager Rudijanto memberikan klarifikasi mengenai rencana pembebasan lahan.

Rudijanto mengatakan pertemuan dengan sejumlah pemilik lahan di Hotel Plaza Inn Kendari bertujuan memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Tujuan kegiatan ini agar pemilik lahan memahami langkah selanjutnya yang akan kami laksanakan, terutama menyangkut persoalan pembebasan lahan,” ujar Rudijanto.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat membuka ruang komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Harapan kami, dengan adanya pertemuan dan klarifikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas. Dengan begitu, ke depannya tidak terjadi miskomunikasi dan setiap persoalan dapat dikomunikasikan bersama,” tambahnya.

Rudijanto juga membantah adanya pemaksaan maupun intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Menurutnya, transaksi jual beli tanah dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang secara sukarela ingin menjual lahannya karena membutuhkan dana.

Perusahaan juga membantah informasi mengenai dugaan pemberian dana kepada oknum kepala desa atau perantara untuk membeli tanah masyarakat.

PT BKA menegaskan tidak pernah memberikan dana pembelian lahan kepada pihak lain. Menurut perusahaan, proses pembelian tanah dilakukan secara langsung oleh PT BKA.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat yang ingin menjual lahannya agar berkomunikasi langsung melalui kantor PT BKA di Kecamatan Motui.

Masyarakat Minta Penyelesaian Terbuka

Selain mendatangi Kejati Sultra, massa aksi juga menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Sultra. Mereka meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Iswanto menilai pertemuan tersebut diperlukan untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan semakin berkembang.

“Situasi ini ibarat bom waktu yang bisa memicu konflik di lapangan antara warga dan perusahaan,” tegasnya.

Perwakilan Sekretariat DPRD Sultra yang menerima massa menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan diperiksa lebih lanjut.

“Akan kami kroscek. Jika mendesak, maka perlu kami adakan inspeksi langsung atau sidak ke lapangan,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD Sultra.

Sementara di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, massa mempertanyakan penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi Pemerintah Desa Motui.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Ombudsman menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud telah dinyatakan lengkap, sedang dikoordinasikan dengan Ombudsman RI Pusat, dan berada dalam tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Robby Anggara menyatakan pihaknya berencana menambahkan materi laporan baru kepada Ombudsman serta mendorong penanganan pengaduan masyarakat sesuai kewenangan lembaga terkait.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh instansi berwenang. Sementara itu, PT BKA telah menyampaikan bantahan terhadap tuduhan pemaksaan dan pendanaan kepada pihak lain.