Tokoh Pemuda Wilalang, Jerimias Jago, mendesak aparat penegak hukum tidak mengambil langkah deportasi terhadap 72 orang yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) sebelum proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Indonesia diselesaikan.

Desakan tersebut disampaikan Jerimias menyusul beredarnya video dan informasi mengenai 72 orang yang diduga WNA dan disebut telah diamankan di Polda Sulawesi Tengah.

Jerimias meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tenggara, memastikan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan coba-coba selesaikan kasus ini hanya dengan deportasi. Itu penghinaan terhadap hukum Indonesia. Itu mengabaikan korban warga lokal,” tegas Jerimias Jago, Sabtu malam (3/10/2026).

Menurut Jerimias, penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada proses keimigrasian apabila dalam peristiwa itu ditemukan dugaan tindak pidana.

Ia menyebut terdapat dua kemungkinan langkah yang dapat diambil aparat. Pertama, menyerahkan persoalan kepada pihak Imigrasi untuk kemudian dilakukan deportasi. Kedua, melakukan proses hukum pidana apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Pilihan pertama, jalur cepat dan licik: serahkan ke Imigrasi, lalu deportasi. Mobil warga yang dirusak excavator tidak diganti, warga yang dipukul tidak dapat keadilan. Kasus selesai, perusahaan senang. Ini yang sering terjadi dan ini yang kami TOLAK,” ujarnya.

Jerimias kemudian menyinggung prinsip hukum pidana Indonesia mengenai berlakunya hukum berdasarkan wilayah terjadinya suatu tindak pidana.

“Pilihan kedua, jalur konstitusi: Tegakkan Pasal 2 KUHP. Asas Teritorial. Siapa pun yang bikin kejahatan di tanah Indonesia, harus dihukum di Indonesia dulu. Mau dia WNA dari negara mana pun, harus diproses pidana,” lanjutnya.

Selain meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, Jerimias juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau mengoordinasikan tindakan tersebut.

Ia secara khusus meminta manajemen PT Kacci Purnama Indah diperiksa terkait dugaan pengerahan WNA dan penggunaan alat berat dalam insiden yang disebut terjadi terhadap warga.

“72 orang tidak mungkin bergerak sendiri. Harus ada yang memerintah. Tangkap dan periksa manajemen PT Kacci Purnama Indah yang memerintahkan pengerahan WNA dan pengoperasian excavator untuk melawan warga. Itu aktor intelektualnya.”

Jerimias juga menekankan agar aparat menerapkan hukum secara setara tanpa membedakan status kewarganegaraan pihak yang diperiksa.

“Kalau warga lokal demo langsung ditangkap dan ditahan, maka WNA yang merusak dan memukul warga juga harus ditahan. Ini adalah ujian asas Equality Before The Law. Jangan sampai rakyat menilai Hukum Kalah Oleh Uang Perusahaan.”

Ia mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai proses penyelidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP.

Jerimias juga menyatakan Pemuda Wilalang bersama kelompok pemuda dari Langgikima dan Matarape akan mengambil langkah lanjutan apabila 72 orang tersebut nantinya dideportasi tanpa adanya proses hukum yang dinilai semestinya.

“Kami akan kawal SP2HP di Polda Sulteng. Jika 72 orang ini tiba-tiba hilang dan hanya dideportasi diam-diam tanpa sidang, kami Pemuda Wilalang, Langgikima dan Matarape akan aksi besar-besaran di Polda Sultra, Polda Sulteng, dan laporkan langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.”

“Ingat, video bukti excavator merusak mobil warga dan video pengeroyokan itu ada. Jangan abaikan. Kalau 72 orang ini hanya di-deportasi, berarti negara membiarkan warga lokalnya diinjak-injak di negerinya sendiri. Kami tidak akan diam,” tutup Jerimias.