Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan dokumen palsu di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibongkar Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.10 WITA, polisi mengamankan tiga orang berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31) beserta sejumlah dokumen yang diduga palsu.
Baca juga
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembuatan STNK dan dokumen lainnya yang dicurigai palsu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen tersebut.
Dari lokasi itu, petugas menyita 45 lembar STNK yang diduga palsu, 20 SIM BII Umum, satu SIM A, dua KTP, dua KTA Satpam, serta 595 hologram STNK dan SIM.

Barang bukti lainnya meliputi satu ijazah Satpam dan satu SKCK yang diduga palsu. Polisi juga menemukan alat timbangan, satu set alat hisap dan takar narkotika, serta dua sachet yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AN diduga berperan membuat dokumen dengan cara memindai dokumen asli, kemudian mengedit dan memodifikasinya menggunakan aplikasi Photoshop sebelum dicetak menyerupai dokumen aslinya.
Dokumen tersebut diduga dijual kepada pemesan, termasuk untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan tambang. Pemasarannya dilakukan melalui jaringan pertemanan dan media sosial Facebook.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, keuntungan dari penjualan setiap dokumen berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. AN diduga dibantu AS dalam pemasaran dan penyerahan dokumen kepada pemesan, dengan pembagian keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan sebagian hasil penjualan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih menelusuri jaringan pemesan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum para terduga pelaku tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.