Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial IK (25), yang bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan pengamanan tersebut.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” kata Welliwanto.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan kondisi korban ketika tiba di rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah keluarga menemukan percakapan melalui pesan suara WhatsApp antara korban dan seseorang yang diduga merupakan terduga pelaku. Dalam percakapan itu, terdapat pesan yang meminta korban memberikan keterangan tertentu apabila ditanya mengenai keberadaannya.

Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Setelah mendapatkan pendekatan dari keluarga, korban mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa yang diduga dilakukan oleh pengemudi transportasi daring yang sebelumnya mengantarnya.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, IK diduga melakukan tindakan tersebut di sebuah hotel di kawasan Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku sebelumnya telah tiga kali menjemput korban. Dua penjemputan dilakukan melalui aplikasi transportasi daring, sedangkan penjemputan lainnya dilakukan melalui komunikasi WhatsApp setelah keduanya bertukar nomor telepon.

Pada penjemputan ketiga, terduga pelaku diduga membawa korban ke sebuah hotel hingga terjadi peristiwa yang kini sedang diproses secara hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah jaket yang berkaitan dengan pekerjaan terduga pelaku.

Saat ini, IK telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama terkait perlindungan terhadap anak dan remaja dari dugaan kekerasan seksual. Identitas korban tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta melindungi korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi kepolisian yang diberikan. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku