Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang petugas keamanan atau security di tempat hiburan EXODUS, Jalan Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Lepo-Lepo, Kota Kendari.
Olah TKP dilakukan personel Unit 1 Pidum bersama piket Satreskrim dan Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, seorang security berinisial RI menjadi korban dugaan pengancaman. Sementara itu, rekannya berinisial TA turut menjadi saksi.
Baca juga
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika RI bersama TA berjaga di bagian resepsionis EXODUS. Saat itu, seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang bersama rekannya.
Sebelum memasuki tempat hiburan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan barang bawaan pengunjung. Dalam pemeriksaan itu, rekan pria tersebut kedapatan membawa sebotol minuman keras sehingga dilarang masuk.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada atasannya. Namun, sebelum dilakukan konfirmasi lebih lanjut, pria yang diduga sebagai pelaku disebut keluar dan melontarkan ancaman kepada petugas keamanan.
“Kenapa ko tahan terus minumanku, nda lama sa potong-potong kalian ini,” demikian ucapan yang disebut dilontarkan terduga pelaku.
Sekitar lima menit kemudian, pria tersebut diduga kembali masuk ke EXODUS dengan membawa sebilah parang. Ia kemudian memanggil RI dengan mengatakan, “sini ko,” sambil membawa senjata tajam tersebut ke dalam ruangan.
Melihat situasi tersebut, TA mengecek ke dalam ruangan dan mendapati pria itu telah diamankan oleh petugas yang berjaga di dalam. Terduga pelaku selanjutnya dibawa keluar dari area tempat hiburan tersebut.
Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dari hasil olah TKP, penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seseorang diduga membawa senjata tajam berupa parang.
Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan dalam proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana pengancaman tersebut.
Polresta Kendari masih melakukan penanganan dan pendalaman perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.