Seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mengejutkannya, anak tersebut diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian pada 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SI kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang diparkir di kawasan MTQ Kendari, Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya untuk mengikuti sebuah acara di kawasan tersebut. Namun, setelah kegiatan selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban kemudian meminta bantuan temannya untuk melacak keberadaan sebuah tablet kerja yang tersimpan di dalam bagasi motor. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelacakan menunjukkan lokasi kendaraan di sekitar pertigaan Asrama Haji, Kota Kendari.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sepeda motornya terparkir di depan sebuah warung bersama seorang anak yang diduga mengambil kendaraan tersebut. Korban juga melihat pelat nomor motor sudah tidak terpasang di bagian depan maupun belakang.
Korban selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian mengamankan anak tersebut beserta sepeda motor yang diduga milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor.
“Anak tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, anak tersebut mengakui mengambil sepeda motor milik korban. Polisi menduga kendaraan itu diambil setelah anak tersebut menemukan kunci remote di dalam dasbor motor.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa berkeliling dari sekitar Pasar Panjang hingga ke Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Untuk mengelabui pemiliknya, anak tersebut diduga membeli dan menempelkan stiker pada kendaraan agar tidak mudah dikenali. Kepada polisi, ia mengaku mengambil motor tersebut hanya untuk digunakan jalan-jalan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anak tersebut mengakui mengambil sepeda motor milik korban,” jelas Welliwanto.
Polisi juga mengungkap bahwa anak tersebut pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian pada 2025.
“Kami juga memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pernah berkasus dalam perkara pencurian pada 2025,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hijau dan satu unit tablet merek Samsung warna hitam.
Mengingat anak yang bersangkutan masih berusia 12 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan pendampingan anak, sekaligus penanganan perkara yang mengedepankan ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.