Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU, ASEAN Eng., dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher atau mesin pemecah material beserta seluruh peralatan pendukungnya merupakan sah milik Ruksamin selaku penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, S.Hut., yang mengakui atau mengklaim kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukung tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, gugatan Ruksamin dalam perkara pokok dikabulkan untuk sebagian.

Meski demikian, pengadilan juga menolak gugatan Ruksamin untuk bagian lainnya yang tidak dikabulkan dalam perkara tersebut.

Sementara dalam gugatan rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan pihak tergugat terkait kepemilikan tanah sengketa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pengadilan juga menghukum Jalil selaku tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Putusan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian sengketa melalui jalur hukum, khususnya terkait pembuktian dan pengakuan kepemilikan suatu objek dalam perkara perdata.

Dengan adanya putusan tersebut, status kepemilikan satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya telah dinyatakan secara tegas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Unaaha.

Perkara ini tercatat sebagai perkara perdata tingkat pertama di PN Unaaha. Informasi mengenai upaya hukum lanjutan maupun status berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.