Dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta terhadap sejumlah nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan setelah Erni Bajau mengungkapkan persoalan tersebut melalui media sosial. Dalam perkembangan terbaru, Erni menyebut uang yang sebelumnya diserahkan salah satu pihak telah dikembalikan.

 Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kendari membantah bahwa pengembalian tersebut berasal dari internal instansi mereka.

Persoalan ini sebelumnya mencuat melalui sebuah video yang diunggah Erni di akun media sosialnya pada 26 September 2026. Dalam video tersebut, ia menyebut sebanyak 21 kapal nelayan diduga dikenai denda sebesar Rp50 juta karena membongkar ikan di luar titik yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 22 Oktober 2026, Erni mengatakan uang sebesar Rp50 juta yang sebelumnya diserahkan oleh salah satu pihak telah dikembalikan.

“Iya, yang mengembalikan uang tersebut pengurus kapal yang ditunjuk oleh Pak Asep. Pengurus KKP yang minta duit di Kendari yang kemarin diviralkan,” kata Erni.

Menurutnya, pihak yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut telah menerima kembali dana yang dimaksud.

“Orang yang menyerahkan itu sudah terima kembali. Ini sudah dikasih kembali kemarin,” ujarnya.

Erni Mengaku Sudah Melapor ke KKP Pusat

Erni mengatakan persoalan dugaan permintaan uang tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menyebut laporan pertama disampaikan kepada PSDKP KKP di Jakarta pada 14 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan ke Inspektorat Jenderal KKP.

Menurut Erni, dirinya telah dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian serta diminta menghubungi sejumlah pihak yang disebut mengalami dugaan permintaan uang tersebut.

“Di sana saya sudah BAP dan diminta menceritakan kronologis semua kejadian. Saya juga diminta menghubungi para pihak yang dimintai uang oleh oknum KKP Kendari,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah nelayan merasa khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengurus keperluan mereka setelah persoalan tersebut mencuat.

“Nelayan ini takut sekali. Mereka takut dipersulit. Saya bilang kalau kalian dipersulit lagi, lapor lagi ke saya,” katanya.

Kekhawatiran tersebut, menurut Erni, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian agar para nelayan tetap dapat mengurus kepentingan mereka tanpa merasa tertekan.

Dugaan Pengurusan Dokumen Kapal hingga Rp40 Juta

Selain dugaan permintaan uang Rp50 juta, Erni turut mengungkapkan adanya persoalan lain terkait pengurusan dokumen kapal. Ia menyebut terdapat pengurus kapal yang diduga meminta uang hingga Rp40 juta dalam proses pengurusan dokumen.

Namun, informasi mengenai dugaan permintaan uang untuk pengurusan dokumen tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Belum terdapat keterangan yang cukup dalam informasi yang dihimpun untuk memastikan pihak yang meminta uang, tujuan pembayaran, maupun dasar penarikan dana tersebut.

Erni mengatakan dirinya berencana menyerahkan dokumen laporan kepada media sebagai bahan pendukung pemberitaan.

Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama Aris Simon sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait dugaan permintaan uang tersebut. Keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan untuk melengkapi informasi.

Kepala PSLKPP Kendari Bantah Pengembalian Uang Berasal dari KKP

Sementara itu, Kepala PSLKPP Kendari, Asep Rahman, membantah bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pengembalian uang tersebut bukan dari pihak kami KKP,” kata Asep saat ditemui di kantor KKP Kota Kendari, Senin (26/10/2026).

Asep menjelaskan bahwa menurutnya tidak ada pengurus kapal dari internal KKP yang menangani kapal-kapal nelayan sebagaimana dimaksud dalam informasi tersebut. Ia menyebut pegawai di lingkungan KKP terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tidak ada KKP yang mengurusi kapal-kapal tersebut. Semua di sini adalah ASN dan PPPK,” jelasnya.

Meski demikian, Asep mengakui terdapat pengurus kapal dari luar instansi yang berasal dari masyarakat sekitar. Mereka, kata dia, membantu nakhoda maupun nelayan dalam berbagai keperluan, termasuk pengurusan administrasi kapal dan penjualan hasil tangkapan.

“Memang di sini ada pengurus kapal di luar KKP, masyarakat sekitar, yang membantu nakhoda atau nelayan mengurus dokumen administrasi dan penjualan. Macam-macam pengurus itu membantu nelayan atau nakhoda,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pengurus kapal yang dimaksud Erni bukan bagian dari KKP, melainkan agen di luar instansi yang membantu mengurus administrasi dan penjualan hasil tangkapan.

“Yang Ibu Erni maksud adalah pengurus kapal, bukan bagian dari kami. Pengurus kapal ini di luar kami, mereka adalah agen yang mengurusi administrasi dan penjualan,” tegasnya.

Menunggu Penelusuran dan Klarifikasi Para Pihak

Perbedaan keterangan antara Erni Bajau dan pihak KKP Kendari membuat persoalan ini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Pengembalian uang yang disebut Erni telah diterima oleh pihak yang menyerahkan dana juga belum dengan sendirinya menjelaskan dasar permintaan uang sebelumnya maupun pihak yang bertanggung jawab.

Keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, dokumen pendukung, serta hasil penelusuran instansi terkait diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan permintaan uang tersebut merupakan tindakan resmi KKP ataupun memastikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Konut Update masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga pemberitaan tetap berimbang.

Laporan: Idris