Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SI (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi usaha jasa keuangan BRILink. Dalam kasus tersebut, total kerugian yang dilaporkan dari 30 korban mencapai Rp3,8 miliar.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. SI diketahui merupakan warga Kelurahan Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial IN, seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp120 juta setelah menjalin kerja sama investasi usaha jasa pelayanan keuangan BRILink dengan terduga pelaku.

Berdasarkan kronologi laporan, kerja sama tersebut dimulai pada 26 Juni 2026. Saat itu, korban menyerahkan modal usaha secara bertahap dengan kesepakatan pembagian keuntungan bulanan sebesar 5 persen bagi masing-masing pihak.
Dalam kerja sama tersebut, IN bertindak sebagai pemodal, sedangkan SI bertanggung jawab menjalankan usaha. Pada tahap awal, korban menyerahkan modal sebesar Rp50 juta. Kerja sama kemudian berlanjut pada 1 Juli 2026 dengan tambahan modal Rp50 juta, sebelum korban kembali menyerahkan Rp20 juta.
Dengan demikian, total modal yang diserahkan korban mencapai Rp120 juta. Setiap penyerahan modal disebut disertai surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pada awal kerja sama, usaha tersebut disebut berjalan lancar. Namun, situasi berubah ketika pembagian hasil usaha atau fee yang menjadi hak korban tidak lagi diberikan sejak Oktober 2026.
Korban kemudian meminta agar modal yang telah diserahkan dikembalikan. Akan tetapi, berdasarkan laporan tersebut, hingga pengaduan dibuat, modal itu belum dikembalikan oleh terduga pelaku.
Merasa dirugikan, IN akhirnya mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, barang bukti yang disebutkan meliputi satu rangkap surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani di atas meterai serta satu rangkap tangkapan layar bukti transfer.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan investasi ini dilaporkan melibatkan 30 korban dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Meski demikian, rincian kerugian masing-masing korban dan mekanisme penghimpunan dana dari para korban lainnya belum dijelaskan dalam kronologi yang tersedia.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. Status SI dalam perkara ini adalah terduga pelaku, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.