Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp1.056.000.000.000 atau Rp1,056 triliun.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Jumat (30/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Dr. H. Ikbar, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, S.H., unsur Forkopimda, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, total anggaran dalam Perubahan APBD 2026 yang disepakati eksekutif dan legislatif mencapai Rp1,056 triliun.

Pemerintah daerah menyebut penyusunan perubahan anggaran tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, prioritas pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, seluruh kepala OPD diminta segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan mempercepat pelaksanaan program secara tepat dan akuntabel.

Sisa waktu tahun anggaran 2026 juga diminta dimanfaatkan secara optimal agar program yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat direalisasikan tanpa mengabaikan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Meski demikian, besarnya APBD Perubahan tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai struktur dan rincian penggunaannya.

Publik perlu memperoleh informasi mengenai berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta pembiayaan daerah setelah perubahan anggaran dilakukan.

Rincian tersebut penting untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, termasuk alokasi untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan program sosial masyarakat.

Selain itu, realisasi anggaran hingga akhir tahun juga perlu menjadi perhatian. Percepatan penyerapan anggaran harus tetap disertai pengawasan agar pekerjaan yang dibiayai melalui APBD tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi juga memenuhi kualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan kesepakatan perubahan APBD sebesar Rp1,056 triliun pada Jumat (30/10/2026), masyarakat kini menunggu keterbukaan dokumen penjabaran anggaran serta realisasi program pembangunan Kabupaten Konawe Utara.