Perselisihan kepemilikan mesin crusher yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, memasuki tahapan hukum berikutnya. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Ruksamin, pihak Jalil selaku tergugat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh yang diputus pada 22 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta peralatan pendukungnya sah milik Ruksamin. Majelis hakim juga menyatakan tindakan Jalil yang mengklaim kepemilikan atas mesin dan peralatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun, putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh gugatan Ruksamin. Majelis hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi Jalil terkait kepemilikan lahan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum banding dari pihak tergugat.

“Ya kami sudah menerima pemberitahuan adanya upaya hukum banding dari pihak Tergugat,” kata Dedi Ferianto, Minggu (1/11/2026).

Menurut Dedi, banding merupakan hak hukum setiap pihak yang merasa belum puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut semakin menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan mesin crusher merupakan sengketa hak keperdataan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Unaaha. Kami menilai majelis hakim telah menerapkan prinsip imparsialitas dan peradilan yang adil, serta putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Dedi juga menyebut putusan tersebut telah menjawab tudingan bahwa kliennya mengambil barang milik orang lain. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan perdata tersebut, mesin crusher dan peralatan pendukung yang menjadi objek sengketa dinyatakan sebagai milik Ruksamin.

Terkait proses banding, Dedi mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum tersebut dan belum menerima memori banding dari pihak tergugat.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu setelah memori banding diterima, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Desak Proses Pidana Dihentikan

Di sisi lain, Dedi turut menyoroti proses hukum pidana yang masih berjalan di Polda Sulawesi Tenggara. Menurutnya, perkara perdata dan pidana tersebut memiliki keterkaitan karena mesin crusher yang menjadi objek sengketa juga merupakan barang bukti dalam perkara pidana.

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3 kepada penyidik dengan melampirkan salinan putusan PN Unaaha.

“Menurut kami, hal ini sangat berkaitan karena mesin crusher yang menjadi objek sengketa merupakan barang bukti dalam perkara pidana. Ketika pengadilan telah menyatakan mesin tersebut sebagai milik klien kami, maka penetapan tersangka terhadap klien kami tidak lagi memiliki dasar hukum,” kata Dedi Ferianto.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak masuk akal apabila seseorang dituduh melakukan pencurian terhadap barang yang menurut putusan pengadilan merupakan miliknya sendiri.

Dedi kemudian menegaskan bahwa upaya banding dari pihak Jalil tidak mengubah sikap tim kuasa hukum Ruksamin terkait permohonan penghentian perkara pidana.

“Meskipun ada upaya hukum banding, demi rasa keadilan dan kepastian hukum klien kami, proses hukum pidana harus dihentikan karena tidak lagi memenuhi syarat materiil minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Meski demikian, Dedi menyatakan keputusan mengenai permohonan SP3 tetap berada pada kewenangan penyidik.

“Kami baru mengajukan surat permohonan SP3 dengan melampirkan salinan putusan PN Unaaha. Apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak, tentu menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kuasa Hukum Jalil Sebut Perkara Pidana Tetap Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PN Unaaha.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil Majelis Hakim PN Unaaha. Namun, kami juga telah mengajukan banding,” ujar Imam Rifaldi.

Imam berpandangan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena masih ditempuh upaya banding. Ia juga menyebut proses pidana yang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara tidak otomatis berhenti hanya karena adanya putusan perdata.

Menurutnya, perkara perdata dan pidana memiliki mekanisme pembuktian yang berbeda. Karena itu, ia menilai putusan mengenai kepemilikan mesin crusher tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan proses penyidikan pidana.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum pidana di Polda Sulawesi Tenggara masih terus berjalan. Dengan demikian, pengajuan banding atas putusan perdata dan proses penyidikan pidana menjadi dua hal yang harus dilihat berdasarkan mekanisme hukum masing-masing.

Perbedaan pandangan kedua pihak tersebut kini menjadi perhatian dalam perkembangan perkara mesin crusher. Di satu sisi, pihak Ruksamin mendesak agar penyidikan pidana dihentikan melalui penerbitan SP3. Di sisi lain, pihak Jalil menilai proses pidana tetap dapat berjalan meskipun PN Unaaha telah menjatuhkan putusan mengenai kepemilikan objek sengketa.

Hingga berita ini disusun, permohonan SP3 yang diajukan kuasa hukum Ruksamin masih menunggu keputusan penyidik Polda Sulawesi Tenggara. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.