Operasi Patuh Anoa 2026 resmi dimulai di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Apel gelar pasukan dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, sekitar pukul 08.00 WITA. Apel dipimpin Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Konawe Utara Dr. H. Ikbar, S.H., M.H., serta Pasi Pers Kodim 1430/Konut Kapten Inf. Asriono yang mewakili Dandim.
Pelaksanaan operasi ini menjadi perhatian di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), tercatat 1.569 kejadian kecelakaan sepanjang Januari hingga September 2026, dengan korban meninggal dunia mencapai 234 orang.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan edukasi, pencegahan, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Dalam apel tersebut, Kapolres Konawe Utara membacakan amanat Kapolda Sulawesi Tenggara yang menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Operasi Patuh Anoa 2026 dengan tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’ menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, keteladanan dan kepatuhan terhadap aturan,” ungkap Kapolres saat membacakan amanat tersebut.
Operasi Patuh Anoa 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. Penegakan hukum juga diharapkan berjalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas selama Operasi Patuh Anoa 2026, yakni:
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
- Pengemudi atau pengendara yang melakukan balapan liar.
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengendara yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Menutup amanatnya, Kapolres Konawe Utara menekankan kepada seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan integritas. Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Apel gelar pasukan tersebut turut dihadiri Wakapolres Konawe Utara Kompol Sumarso, S.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Asmadin, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Rahmatullah, S.H., Kepala Satpol PP La Gulira, S.Pd., para pejabat utama Polres Konawe Utara, para kapolsek, serta perwira Polres Konawe Utara.