Persoalan dana kompensasi tambang atau yang dikenal masyarakat sebagai uang debu kembali menjadi sorotan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Warga dilaporkan melakukan penyegelan kantor desa pada Senin (26/10/2026), menyusul persoalan kejelasan dana kompensasi tersebut.
Informasi mengenai kejadian itu turut beredar melalui video yang dibagikan di media sosial. Sejumlah informasi awal menyebutkan, aksi berlangsung pada Senin pagi. Namun, rincian mengenai jumlah warga yang terlibat, tuntutan lengkap massa, serta kondisi terkini kantor desa masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Pak Aswan, saat dikonfirmasi KonutUpdate, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Mandiodo. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian karena berada di desa sebelah.
“Iya benar, kejadiannya tadi pagi, ada video juga itu yang sudah tersebar,” ujar Aswan melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026).
Persoalan uang debu tambang bukan hal baru bagi masyarakat di kawasan lingkar tambang Blok Mandiodo. Dana tersebut selama ini dikenal sebagai bentuk kompensasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar permukiman warga.
Pada Januari 2024, Ombudsman RI pernah mengungkap persoalan tata kelola pertambangan di Blok Mandiodo. Dalam hasil peninjauannya, Ombudsman menyebut masyarakat Desa Mandiodo telah mengenal uang kompensasi atau uang debu sejak aktivitas pertambangan berlangsung. Ombudsman juga menyoroti pentingnya pengelolaan pertambangan yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, temuan tersebut merupakan catatan mengenai kondisi sebelumnya dan tidak dengan sendirinya menjelaskan persoalan yang memicu aksi warga pada 26 Oktober 2026.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai besaran dana yang dipersoalkan, periode penyalurannya, maupun penjelasan pemerintah desa terkait tuntutan warga.