Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Konawe Utara memastikan berkas perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Basule, Muh. Nasir Pagala (75), telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Konawe Utara, Jumat (6/11/2026). Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses pemberkasan dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Dengan keluarnya status P-21, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan akan dilaksanakan tahap dua pada hari Selasa pekan depan," jelas Abdul Azis dalam konferensi pers tersebut.
Pelimpahan tahap II itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah keluarga seorang anak perempuan berusia sekitar 8 tahun 7 bulan melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang terjadi di Desa Basule.
Berdasarkan pemberitaan Konut Update sebelumnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.
Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian pada 14 Juli 2026 melalui pengaduan Nomor 169/VII/2026/Res Konut.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Perkembangan perkara berlanjut setelah Muh. Nasir Pagala resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/53/IX/RES 1.24/2026/Satreskrim.
Dalam surat penetapan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.
Polisi Jelaskan Pertimbangan Penahanan
Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian juga memberikan penjelasan mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konut menyebut penyidik tetap menjalankan proses hukum dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang telah berusia 75 tahun, menggunakan kursi roda akibat keterbatasan mobilitas, serta memiliki riwayat sejumlah penyakit.
Meski demikian, polisi menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Pelimpahan ke Kejaksaan
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Tahap tersebut akan menjadi kelanjutan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap ditangani jaksa penuntut umum.
Sementara itu, keluarga korban sebelumnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan sejak Juli 2026.