Seorang anak sekolah dasar (SD) berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan gunting di kawasan Pasar Rakyat Molawe, Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (1/10/2026) malam.
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah F diajak keluar oleh seorang remaja yang diketahui merupakan tetangganya. Korban disebut bersedia mengikuti ajakan tersebut setelah dijanjikan akan dibuatkan akun game.
Orang tua sambung korban, Erna (46), mengatakan F awalnya sedang berada di teras rumah sebelum didatangi dan diajak keluar oleh terduga pelaku.

“Korban didatangi pelaku dan diajak keluar. Korban mau lantaran pelaku menjanjikan akan dibuatkan akun game,” kata Erna saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Erna, F kemudian mengikuti ajakan tersebut menuju kawasan Pasar Molawe selepas salat Isya, sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, di lokasi tersebut F diduga mengalami penganiayaan menggunakan gunting.
Erna menyebut korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, leher, punggung, tangan, lengan, kaki hingga sekitar telinga. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan keluarga, terdapat 48 luka tusuk pada tubuh korban.
“Yang parah itu tusukan di belakang leher, bagian telinga, dan kepala,” ungkap Erna.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Molawe untuk mendapatkan penanganan medis. F kemudian dirujuk ke BLUD Rumah Sakit Kabupaten Konawe Utara untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Erna mengatakan kejadian tersebut membuat F mengalami trauma. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan utang, namun hal tersebut masih berupa dugaan dari pihak keluarga.
Terduga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK). Karena korban dan terduga pelaku sama-sama masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe Utara.
Kapolsek Lasolo, Ipda Bangkit Prasetyo, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polres Konawe Utara.
“Karena anak di bawah umur semua, pada saat hari kejadian langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Konawe Utara. Kami hanya melakukan TPTKP (tindakan pertama di tempat kejadian perkara), untuk tersangka langsung dibawa ke Polres Konut malam itu juga,” jelas Bangkit.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak. Identitas korban maupun terduga pelaku tidak disebutkan secara lengkap untuk melindungi hak dan privasi anak.