Persoalan aktivitas pertambangan PT Geomineral Inti Prakasa (GIP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara.

KNPI bahkan membawa persoalan tersebut hingga ke Jakarta. Dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (29/10/2026), mereka mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GIP dan mencabutnya apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Bagi KNPI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut investasi pertambangan. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek lingkungan dan tata ruang yang harus dipastikan sebelum rencana pengembangan kegiatan perusahaan dilanjutkan.

Penanggung jawab aksi, Khiroto Alam Achmad, mengungkapkan salah satu persoalan yang mereka soroti adalah dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Kabupaten Konawe Utara di Wanggudu.

Tak hanya itu, rencana pembangunan jalan hauling yang diduga melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat Kecamatan Andowia.

Sorotan lainnya tertuju pada Danau Rano yang disebut sebagai salah satu sumber air masyarakat Kecamatan Asera. KNPI turut mempertanyakan rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan ketentuan sempadan sungai.

"Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT GIP jika terbukti melanggar ketentuan hukum. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengganggu sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," tegas Khiroto dalam orasinya.

Selain mendesak evaluasi IUP, KNPI meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan rencana penerbitan atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP.

Menurut mereka, persetujuan RKAB sebaiknya tidak diberikan sebelum persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

KNPI juga meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dokumen perizinan dan memastikan kesesuaian rencana kegiatan perusahaan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Desakan tersebut kini menempatkan persoalan perizinan PT GIP dalam sorotan publik. Terlebih, isu yang diangkat berkaitan dengan kawasan hulu DAS dan sumber air yang disebut dimanfaatkan masyarakat di sejumlah wilayah Konawe Utara.

Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan KNPI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Penjelasan dari pihak PT GIP serta instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan rencana pengembangan kegiatan perusahaan.

KNPI Konawe Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar setiap kegiatan investasi pertambangan tetap memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan dasar masyarakat.