Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek penataan lahan dan pembangunan hunian bagi korban banjir di Kabupaten Konawe Utara (Konut), tahun anggaran 2024.
Desakan tersebut kembali disampaikan Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, pada Jumat (16/10/2026). Ia mengungkapkan, laporan terkait proyek tersebut telah disampaikan kepada Kejati Sultra sejak 2024. Namun, menurut Hendro, pihaknya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Baca juga
“Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 2024, tetapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganannya,” kata Hendro.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan ialah penataan lahan atau land clearing berupa pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat desa. Berdasarkan rincian yang disampaikan AMPUH, total anggaran untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp5.164.620.000 atau sekitar Rp5,16 miliar.
Rinciannya, pekerjaan di Desa Tapuwatu sebesar Rp1.463.200.000, Desa Walalindu Rp1.135.060.000, Desa Puuwanggudu Rp1.279.400.000, serta Desa Wanggudu Raya Rp1.286.960.000.
Menurut AMPUH, besaran anggaran tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta realisasi di lapangan.
Selain penataan lahan, AMPUH juga mempertanyakan spesifikasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak banjir. Hendro menyebut, bangunan yang menurut pihaknya seharusnya menggunakan tipe tunggal diduga dibangun dengan model couple, yakni dua rumah berdampingan yang berbagi satu dinding.
“Bangunan yang seharusnya menggunakan tipe tunggal diduga dibangun dengan model couple,” ujar Hendro.
Perbedaan model bangunan tersebut, menurut AMPUH, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, realisasi fisik, dan pembayaran pekerjaan.
AMPUH menduga perbedaan spesifikasi itu berpotensi memengaruhi kebutuhan material dan biaya pembangunan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, serta hasil audit dari pihak berwenang.
Atas dasar itu, AMPUH meminta Kejati Sultra memeriksa pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek penanganan pascabencana tersebut.
Penelusuran kasus ini dinilai penting karena proyek tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat yang terdampak banjir di Konawe Utara.
Hingga informasi dalam pemberitaan yang menjadi rujukan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil audit atau kesimpulan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Karena itu, kejelasan status laporan, hasil pemeriksaan teknis, serta tanggapan BPBD Konawe Utara dan pihak pelaksana pekerjaan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.