Operasi penindakan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Jumat (16/10/2026), berujung pada diamankannya 11 orang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak dini hari tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu pucuk airsoft gun, senjata tajam, hingga perangkat kamera pengawas yang diduga digunakan untuk memantau kedatangan petugas.
Baca juga
Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Langkah itu juga disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia dan perintah Kapolri.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah telepon seluler, alat komunikasi handy-talky (HT), serta perangkat yang diduga berkaitan dengan konsumsi sabu, seperti bong dan pipet. Polisi turut menyita timbangan digital yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, uang tunai, perangkat router, dan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) juga ikut diamankan. Keberadaan perangkat pengawas tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian karena diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi, termasuk kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Penanganan perkara turut melibatkan koordinasi lintas satuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Operasi tersebut juga didampingi unsur pemerintah setempat, termasuk camat dan lurah, guna mendukung kelancaran kegiatan serta menjaga ketertiban di lokasi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 11 orang yang diamankan serta barang bukti yang disita. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Penetapan status hukum maupun keterlibatan setiap orang masih menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.