Pembangunan mess karyawan PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di kawasan pinggir Sungai Anggomate, Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menjadi sorotan warga.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa lokasi bangunan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan garis sempadan sungai.

Seorang warga setempat, Al Alam Sehan B., meminta pemerintah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup koordinat bangunan, peta resmi IUP perusahaan, dasar penggunaan lahan, serta jarak bangunan dari Sungai Anggomate.

Warga meminta sejumlah instansi dilibatkan sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari diminta memeriksa posisi bangunan mess dan jalan hauling terhadap garis sempadan sungai.

Sementara itu, instansi yang membidangi pertambangan diminta memverifikasi lokasi bangunan berdasarkan peta IUP resmi dan dokumen persetujuan yang relevan.

Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menelaah dokumen lingkungan serta memeriksa kemungkinan dampak pembangunan terhadap kondisi sungai, termasuk potensi erosi, sedimentasi, dan perubahan kualitas air.

Adapun pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan dugaan bahwa bangunan berada di luar wilayah IUP atau terlalu dekat dengan sungai. Kedua hal tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan pengukuran di lapangan oleh instansi berwenang.

Penetapan garis sempadan sungai juga perlu mempertimbangkan karakteristik sungai dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, jarak bangunan dari sungai serta status penggunaan lahannya perlu dipastikan melalui data resmi.

Warga turut meminta PT GIP memberikan penjelasan mengenai fungsi bangunan mess, lokasi pembangunan, dasar penggunaan lahan, dan dokumen perizinan yang relevan.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran oleh PT GIP terkait pembangunan mess tersebut.

Karena itu, hasil pemeriksaan instansi teknis serta klarifikasi perusahaan diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

Konut Update membuka ruang klarifikasi bagi PT Geomineral Inti Perkasa dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai lokasi pembangunan, status perizinan, serta hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan.