Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan atau role model dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian dalam penerapan sistem peradilan pidana terpadu tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).
Menurut Asep, koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). Dalam pembahasan tersebut, penerapan mekanisme ini di Sulawesi Tenggara disebut menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice juga menjadi bagian dari upaya penerapan sistem hukum baru. Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku sesuai persyaratan hukum.
Di sisi kepolisian, Polda Sulawesi Tenggara juga telah melakukan sertifikasi terhadap penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak. Langkah ini ditujukan untuk mendukung profesionalisme serta meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Sinergi antarlembaga turut diterapkan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana. Koordinasi dilakukan terkait mekanisme lelang dan pengembalian kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai, khususnya bagi korban yang membutuhkan kendaraan atau pemilik yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Contoh lainnya terlihat dalam penanganan barang bukti kapal Azimuth. Berdasarkan keterangan dalam materi kegiatan tersebut, kapal yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam proses hukum dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah memperoleh putusan pengadilan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Koordinasi antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat memastikan pengelolaan barang bukti berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, penerapan KUHP dan KUHAP baru di Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.