Kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari itu diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan menggunakan cara dibakar.
Lahan yang terbakar diketahui milik Agus Era Saputra (21), warga Desa Paka Indah. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 50.000 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, Bhabinkamtibmas menerima informasi dari dua warga bernama Asrul dan Ambotang yang sedang membuka lahan dengan cara membakar.
Namun, api yang digunakan dalam aktivitas tersebut kemudian melebar hingga membakar lahan milik Agus Era Saputra.
Informasi mengenai kebakaran kembali diterima personel piket Polsek Asera pada Rabu sekitar pukul 03.00 WITA. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel kepolisian bersama Bhabinkamtibmas Bripka Adi Wijaya langsung menuju lokasi untuk memeriksa kondisi lahan sekaligus melakukan pemadaman.
Petugas bersama masyarakat setempat berupaya mengendalikan api menggunakan peralatan dan sarana yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas ke area lain di sekitarnya.
Berdasarkan laporan sementara, titik api berhasil dipadamkan melalui upaya bersama personel kepolisian dan warga. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali api, terutama di area yang masih memiliki banyak daun kering.
Dalam kejadian tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun korban luka-luka. Sementara itu, jumlah kerugian material masih dalam proses pendataan sehingga belum dapat dipastikan.
Selain membantu proses pemadaman, Bhabinkamtibmas juga memfasilitasi mediasi antara Asrul dan Ambotang selaku pihak yang membuka lahan dengan Agus Era Saputra sebagai pemilik lahan yang terbakar.
Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencegah munculnya perselisihan lanjutan. Dalam laporan sementara, kedua belah pihak disebut telah sepakat berdamai dengan sejumlah persyaratan yang disetujui bersama.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat merambat ke area lain, terlebih ketika kondisi lahan dipenuhi vegetasi dan daun kering.
Masyarakat juga diimbau memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak membahayakan lingkungan maupun lahan milik orang lain. Pengawasan terhadap sumber api perlu dilakukan secara serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga laporan sementara disusun, pemantauan di lokasi tetap menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi aman dan mencegah kebakaran susulan.