Kecamatan Oheo dan Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam perencanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2026. Oheo diarahkan sebagai Wilayah Perencanaan (WP) Agropolitan, sedangkan Lembo direncanakan sebagai WP Minapolitan.
Perencanaan tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Oheo pada 13 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta tim ahli dari Universitas Lakidende.
Penyusunan RDTR tersebut melibatkan tim ahli Fakultas Teknik, Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Lakidende, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Rencana ini diarahkan untuk mengembangkan potensi unggulan masing-masing wilayah melalui penataan ruang yang lebih terarah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Dr. Ir. Jamal Mukadas, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pengembangan WP Agropolitan di Kecamatan Oheo akan difokuskan pada sektor perkebunan rakyat, tanaman pangan, hortikultura, serta perikanan darat.
“Pengembangan WP Agropolitan Oheo diarahkan pada sektor perkebunan rakyat, tanaman pangan, hortikultura, dan perikanan darat,” ujar Jamal.
Komoditas perkebunan yang menjadi perhatian meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Luas perkebunan kelapa sawit yang disebut dalam perencanaan tersebut mencapai sekitar 2.720 hektare.
Selain perkebunan, pengembangan tanaman pangan direncanakan mencakup 10 desa, dengan luas lahan baku sawah sekitar 587,5 hektare. Sektor hortikultura juga menjadi bagian dari perencanaan, terutama untuk pengembangan komoditas buah-buahan.
Adapun luas delineasi atau cakupan wilayah perencanaan yang diusulkan untuk WP Agropolitan Oheo mencapai sekitar 3.250 hektare, meliputi 17 desa dan kelurahan.
Menurut Jamal, Oheo memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang cukup besar untuk dikembangkan. Wilayah tersebut juga telah masuk dalam kawasan strategis pertanian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara.
Letak geografis Oheo yang berada di antara sejumlah wilayah, seperti Asera, Wiwirano, dan Landawe, turut menjadi pertimbangan dalam pengembangan kawasan tersebut.
Melalui penataan yang lebih terintegrasi, kawasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produksi pertanian, perkebunan, dan kegiatan ekonomi turunannya.
Sementara itu, Kecamatan Lembo direncanakan sebagai WP Minapolitan dengan fokus pada pengembangan perikanan tangkap laut, perkebunan rakyat, serta pariwisata pesisir.
“Lembo memiliki potensi perikanan yang dapat dikembangkan secara terpadu, mulai dari produksi hingga pengolahan,” kata Jamal.
Komoditas perkebunan yang menjadi bagian dari perencanaan meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang tersebar di wilayah perencanaan.
Cakupan delineasi yang diusulkan untuk WP Minapolitan Lembo mencapai sekitar 2.687 hektare, meliputi 12 desa dan kelurahan. Adapun pengembangan sektor perikanan diarahkan untuk memperkuat potensi masyarakat pesisir, termasuk nelayan, pembudidaya rumput laut, dan petambak.
Jamal menjelaskan, Lembo memiliki potensi perikanan yang dapat dikembangkan secara terpadu. Kawasan ini tidak hanya diarahkan sebagai penghasil ikan, tetapi juga diharapkan berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi perikanan dari sektor produksi hingga pengolahan.
“Untuk di Kecamatan Lembo ini terdapat 12 desa/kelurahan dengan luas delineasi usulan kita itu 2.687 hektare,” ujar Jamal dalam kegiatan tersebut.
Selain perikanan, kawasan wisata pesisir Pantai Taipa turut menjadi bagian dari arah pengembangan wilayah. Potensi tersebut membuka peluang untuk menghubungkan kegiatan perikanan dengan sektor pariwisata dan usaha masyarakat setempat.
Pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing wilayah.
Agropolitan menitikberatkan pada pengembangan kawasan berbasis pertanian dan perkebunan, sedangkan minapolitan berorientasi pada pengembangan kawasan perikanan secara terpadu.
Dengan adanya perencanaan RDTR, pemanfaatan ruang diharapkan memiliki arah yang lebih jelas, termasuk dalam mendukung kegiatan produksi, pengembangan usaha, serta penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi Oheo, pengembangan kawasan agropolitan berpotensi memperkuat sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber penghidupan warga. Sementara bagi Lembo, pengembangan kawasan minapolitan berpeluang meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan memperluas kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.
Meski demikian, manfaat tersebut bergantung pada proses penyusunan hingga penetapan rencana tata ruang, serta pelaksanaan program dan dukungan infrastruktur di lapangan.
Karena itu, tahapan penyusunan RDTR menjadi penting untuk memastikan rencana pengembangan kawasan sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta potensi ekonomi lokal.