Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Kota Kendari. Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut bersama barang bukti sabu dengan total berat 3.597 gram atau sekitar 3,59 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy, S.I.K., M.H. mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AS alias Anggi (27), warga Puuwatu, dan H alias Adi (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lapulu, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka.
Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AS pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku menyimpan narkotika di kamar kos yang disewanya di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos.
“Di TKP pertama tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos,” kata Amri Yudhy.
Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sekitar 4 kilogram sabu atas arahan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan. Pengendalian jaringan tersebut, menurut keterangan polisi, dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut menggunakan inisial An, OYOY, dan IBENK.
Pengembangan kemudian dilakukan menuju lokasi kedua di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, sekitar pukul 18.30 WITA.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Haryadi dan menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram. Barang bukti itu disembunyikan di dalam sebuah tas paperbag yang berada di samping lemari pakaian.
Polisi menyebut sabu tersebut diperoleh setelah dilemparkan ke dalam sebuah mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), atas perintah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, puluhan plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit mobil Toyota Ayla warna kuning bernomor polisi DT 1160 HE, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam jaringan tersebut, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengelola tempat penyimpanan sebelum narkotika tersebut dibagi dalam jumlah lebih kecil dan didistribusikan kepada konsumen.
Polisi menyebut kedua tersangka tergiur dengan imbalan sekitar Rp15 juta untuk setiap pendistribusian satu kilogram sabu.
Dalam penyelidikan, jaringan tersebut disebut telah mengedarkan sekitar tujuh kilogram sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
AS juga mengaku telah terlibat dalam peredaran sabu selama sekitar dua tahun. Kamar kos yang disewanya disebut sengaja digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sebelum barang tersebut dipecah dan diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.