Kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, personel Polsek Lambandia mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah dinas sekolah SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kedua terduga pelaku berinisial MS dan MA diamankan pada Rabu (7/10/2026) di sebuah bangunan ruko yang sementara dalam proses pembangunan di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan Jusman kepada piket penjagaan Polsek Lambandia mengenai dugaan pencurian yang terjadi di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia.
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit mesin rotary hammer, satu unit gerinda listrik, tabung gas elpiji, serta uang dari celengan anak sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lambandia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di sebuah bangunan ruko yang sedang dibangun di Desa Lambandia.
Kapolsek Lambandia Iptu Ismail, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MS dan MA.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit rotary hammer merek Bull, satu unit gerinda listrik merek Moderen, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu unit kompor portable gas merek Trove warna biru.
Kapolsek Lambandia membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, bertempat di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia,” terang Iptu Ismail.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman.
Sementara itu, Jusman selaku pelapor mengapresiasi respons personel Polsek Lambandia yang menurutnya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Sangat baik, dan pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” terang Jusman.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lambandia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan respons cepat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.