Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara pengelolaan anggaran jamuan makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Baca juga
Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (15/10/2026), Asrun Lio terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, rincian mengenai sangkaan pasal, peran yang disangkakan kepadanya, serta keterangan resmi lebih lanjut belum dijelaskan dalam laporan tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena anggaran yang diselidiki mencapai sekitar Rp31 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp14 miliar.
Anggaran itu melekat pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra dan diperuntukkan bagi kebutuhan makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Pada Juli 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk rumah pribadi Asrun Lio, Kantor Biro Umum Setda Sultra, serta Rumah Makan Surya.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkembangan awal penyidikan, Kejati Sultra juga pernah mengungkap dugaan penyimpangan berupa belanja makan fiktif, permintaan pengembalian sebagian pembayaran atau cashback, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Pada Juli 2026, nilai kerugian negara yang teridentifikasi sementara dari dugaan praktik cashback diperkirakan sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi awal pada tahap penyidikan, bukan nilai final kerugian negara dalam keseluruhan perkara.
Penetapan tersangka dalam perkara ini membuka perhatian terhadap proses hukum selanjutnya, terutama terkait dugaan penyimpangan anggaran, aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan belanja tersebut.
Besarnya anggaran yang menjadi objek penyidikan membuat transparansi penanganan perkara menjadi penting. Publik perlu mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apa saja penyimpangan yang dapat dibuktikan, serta berapa nilai kerugian negara yang akhirnya ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan yang berwenang.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi dalam laporan awal tersebut diterbitkan, rincian resmi mengenai konstruksi perkara terhadap Asrun Lio, nilai final kerugian negara, dan perkembangan penanganan hukum berikutnya masih perlu ditunggu dari Kejati Sultra.