Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendariberhasil mengungkap kasus tindak pidanapencuriankendaraan bermotor (curanmor) yangterjadi di Jalan Anawai, BTN Rezky Anawal,Kelurahan Anawai,Kecamatan Wua-Wua, KotaKendari, Sulawesi Tenggara.

Dalampengungkapan tersebut, dua orangpriadiamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitarpukul 01.30 Wita di Kelurahan Anawai,Kecamatan Wua-Wua,Kota Kendari.

Kedua pria yang diamankan masing-masingberinisial WA, kelahiran Kendari, 29 Januari1999, yang bekerjasebagai wiraswasta danberdomisili di Kelurahan Anawai, KecamatanWua-Wua, Kota Kendari, serta FA,kelahiranBuke, 29 November 2005, yang bekerja sebagaikaryawan VDNI dan berdomisili diDesaWawonggura, Kecamatan Palangga, KabupatenKonawe Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwapencurian yang dialami korban berinisial YU,seorangkaryawan swasta yang berdomisili diKota Kendari. Peristiwa tersebut terjadi padaSabtu (20/6/2026) dirumah korban yangberada di BTN Rezky Anawal, Kelurahan Anawai,Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul01.30 Wita, korban berada di rumahnya dankemudian masukke kamar untuk beristirahat.Sekitar pukul 11.00 Wita, korban terbangun danmemeriksa bagian belakangrumah. Saat itu,korban mendapati jendela rumah dalamkeadaan terbuka serta menemukan jejak kakitepat dibawah jendela tersebut.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tastempat menyimpan barang-barang miliknya.Korbanmendapati sejumlah barang telah hilang,antara lain 500 buah kartu voucher, 60 buahkartu data, serta satudompet berwarna kremyang berisi kartu identitas berupa KTP atasnama korban, STNK atas nama P.A.F., duakartuATM BRI, dan dua kartu BPJS atas nama korbanserta anaknya.

Tidak hanya itu, saat memeriksa bagiansamping rumah, korban juga mendapati satuunit sepeda motorYamaha Gear berwarna hitamabu-abu dengan nomor polisi DT 4214 TF sudahtidak berada di tempatsemula. Sepeda motortersebut sebelumnya diparkir di samping rumahkorban.

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangkaMH3SEG710MJ013533 dan nomor mesinE32WE-0013530. Ataskejadian tersebut,korban merasa dirugikan dan melaporkannya kePolresta Kendari untuk diprosessesuaiketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URCBuser 77 Satreskrim Polresta Kendarimelakukan penyelidikanhingga memperolehbukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, timberhasil mengamankan dua orang priadiwilayah Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Rabu dini hari(21/10/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman, salah satu pihakberinisial WA mengakui telah melakukanpencurian satu unitsepeda motor Yamaha Gearmilik korban.

Dalam keterangannya, WA menjelaskan bahwaaksi pencurian dilakukan dengan caramencongkel jendelarumah korban. Setelahberhasil masuk ke dalam rumah, pelakumengambil sejumlah barang milikkorbanberupa voucher internet, dompet, serta kuncisepeda motor.

Setelah mengambil barang-barang tersebut,pelaku keluar dari rumah dan membawa sepedamotor milikkorban yang terparkir di sampingrumah.

Dari hasil pendalaman lebih lanjut, setelahberhasil menguasai sepeda motor tersebut, WAkemudianmenggadaikannya di wilayah Morosidengan nilai sebesar Rp2.000.000 (dua jutarupiah).

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwaWA memiliki utang sebesar Rp600.000 (enamratus ribu rupiah)kepada seorang pria berinisialFA.

Selanjutnya, FA diketahui pergi menebussepeda motor tersebut tanpa sepengetahuanWA. Setelah berhasilditebus, sepeda motor itukemudian diserahkan kepada pamannya.

Meski demikian, keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut masihperlu didalamilebih lanjut berdasarkan hasilpemeriksaan dan alat bukti yang diperolehpenyidik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisiberhasil mengamankan barang bukti berupasatu unit sepedamotor Yamaha Gear berwarnahitam abu-abu dengan nomor polisi DT 4214 TF,nomor rangkaMH3SEG710MJ013533, dannomor mesin E32WE-0013530.

Barang bukti tersebut diduga merupakansepeda motor milik korban yang dilaporkanhilang dalam peristiwapencurian di rumahnyapada Juni 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upayaTim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendaridalammenindaklanjuti laporan masyarakat danmengungkap dugaan tindak pidana pencuriankendaraan bermotordi wilayah hukum PolrestaKendari.

Hingga laporan ini disusun, informasi mengenaipasal yang disangkakan, status hukum masing-masing pihak,serta perkembangan prosespenyidikan lebih lanjut belum tercantum dalambahan keterangan yang tersedia.