Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Konawe Utara menyatakan kesiapan untuk menjadi penghubung antara pelaku usaha lokal dengan perusahaan pertambangan di daerah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Dokumen tersebut tercatat dalam basis dokumen hukum resmi Kementerian ESDM.
Baca juga
KADIN Konawe Utara menyampaikan bahwa regulasi tersebut dapat menjadi momentum bagi dunia usaha daerah untuk meningkatkan kapasitas sekaligus membangun komunikasi dengan perusahaan pertambangan.
“KADIN Konawe Utara siap berkolaborasi. Kami melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kapasitas pengusaha daerah,” demikian pernyataan KADIN Konawe Utara yang dikutip dari pemberitaan tersebut.
Namun, peluang tersebut disebut perlu diikuti kesiapan dari perusahaan lokal. Pelaku usaha dituntut memiliki legalitas, kompetensi, kemampuan teknis, sumber daya manusia, peralatan, permodalan, serta standar keselamatan kerja dan tata kelola perusahaan yang memadai.
KADIN juga mendorong adanya ruang dialog antara pengusaha lokal dan perusahaan pertambangan untuk membahas kebutuhan jasa, kapasitas kontraktor, serta bentuk kerja sama yang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Perusahaan pertambangan membutuhkan mitra yang mampu bekerja secara profesional, sementara pengusaha lokal membutuhkan ruang untuk berkembang. Di sinilah pentingnya kolaborasi,” ujar KADIN Konawe Utara.
Dalam pemberitaan tersebut, KADIN menilai penguatan kontraktor lokal dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian daerah, termasuk membuka peluang bagi tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, serta sektor UMKM.
KADIN Konawe Utara juga menyatakan siap mengambil bagian dalam komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan dan pelaku usaha lokal dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, kompetensi, serta prinsip kemitraan yang sehat.
“Konawe Utara memiliki potensi besar. Yang kita butuhkan adalah dunia usaha lokal yang siap, profesional dan mampu bersaing. KADIN siap menjadi bagian dari proses tersebut,” tegas KADIN Konawe Utara.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, perhatian berikutnya berada pada bagaimana ketentuan mengenai jasa pertambangan dapat diterapkan di lapangan dan sejauh mana pelaku usaha lokal di Konawe Utara mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.