Seorang guru SMKN 4 Kendari berinisial IN diskors oleh pihak sekolah setelah 13 siswi menyampaikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan skorsing tersebut merupakan langkah sementara yang diambil sekolah sambil menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.

“Pihak sekolah sudah menskors guru yang bersangkutan terkait dengan dugaan etik yang dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan sambil menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Herman, Kamis (1/10/2026).

Menurut Herman, pihak sekolah mengetahui laporan tersebut pada pekan sebelumnya setelah para siswi menyampaikan pengaduan. Guru yang dilaporkan kemudian dimintai klarifikasi dan disebut membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Selama proses penanganan, para siswi tetap mengikuti kegiatan belajar dan mendapatkan pendampingan dari guru bimbingan dan konseling (BK). Pihak sekolah juga mengatur kegiatan agar para siswi tidak berinteraksi dengan guru yang sedang diskors.

Dugaan tersebut disebut terjadi sejak Agustus 2026 dan dilaporkan melibatkan siswi dari dua kelas dengan jurusan yang sama.

Pihak sekolah menyatakan proses penanganan masih berlangsung dan menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.

Kasus ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan para siswi. Status dan kesimpulan mengenai dugaan tersebut menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan sesuai proses yang berlaku.