Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial MU sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam aksi perusakan kios milik warga bernama AW (32) di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penetapan status buron terhadap MU dilakukan setelah dua terduga pelaku lainnya lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian. Keduanya masing-masing berinisial IH alias IK (33) dan ZA (47).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WITA. Sementara itu, MU hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perusakan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan turut disertai dugaan pengancaman terhadap korban. Peristiwa itu menyebabkan kios milik AW mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan MU agar segera melaporkan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat. Polisi memastikan proses pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.

Sumber: Kendariinfo