Pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) atau alat penerangan jalan (APJ) di wilayah Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara, dipersoalkan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanggudu (IPPMAWA-WANGGUDU).
Organisasi tersebut mempertanyakan asal-usul unit lampu yang dipasang. IPPMAWA-WANGGUDU menduga sebagian unit yang digunakan merupakan lampu bekas yang sebelumnya dibongkar dari wilayah Kelurahan Wanggudu dan sekitarnya, Kecamatan Andowia.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar IPPMAWA-WANGGUDU untuk meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan instansi terkait melakukan verifikasi secara terbuka terhadap pemasangan PJU/APJ tersebut.
Menurut mereka, kejelasan mengenai asal-usul unit, spesifikasi teknis, dokumen perencanaan hingga alokasi anggaran perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Pengadaan fasilitas publik ada aturannya. Tidak bisa seenaknya memindahkan barang bekas dari satu wilayah ke wilayah lain untuk dimanfaatkan di tempat kami. Sikap ini memperlihatkan bahwa beberapa wilayah di Wanggudu seolah terus dianak-tirikan dalam pembangunan di Kabupaten Konawe Utara,” tegas Ahmad Refal dan Muhammad Awil Liputra, perwakilan IPPMAWA-WANGGUDU.
IPPMAWA-WANGGUDU juga menyatakan menolak pemasangan unit PJU/APJ yang menurut mereka terindikasi merupakan barang bekas. Mereka mendesak pemerintah memastikan fasilitas penerangan yang dipasang sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan penganggaran proyek, termasuk memastikan apakah unit yang dipasang memang merupakan bagian dari pengadaan yang diperuntukkan bagi Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya.
IPPMAWA-WANGGUDU menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait pembangunan fasilitas publik di wilayahnya. Mereka juga meminta agar kualitas fasilitas yang diberikan tidak berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai penggunaan unit lampu bekas tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak IPPMAWA-WANGGUDU dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai pengadaan PJU/APJ di wilayah tersebut.
IPPMAWA-WANGGUDU menyatakan akan mengagendakan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.