Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari mencatat sebanyak 9.545 warga mengurus perpindahan domisili keluar Kota Kendari sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menggambarkan tingginya mobilitas penduduk, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, keluarga, maupun faktor lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari menjelaskan, perpindahan penduduk merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari dinamika kependudukan. Setiap warga yang berpindah domisili diimbau segera mengurus administrasi kependudukan agar data tetap valid dan pelayanan publik tidak mengalami kendala.

Selain perpindahan keluar daerah, Disdukcapil juga terus melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala melalui berbagai layanan administrasi, seperti perekaman KTP elektronik, perubahan Kartu Keluarga, hingga penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melaporkan setiap perubahan data kependudukan. Data yang akurat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penyelenggaraan pemilu.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat yang telah berpindah tempat tinggal agar segera mengurus surat pindah dan memperbarui dokumen kependudukan di daerah tujuan sehingga seluruh hak administrasi sebagai warga negara tetap terjamin.

 

Sumber: Kendariinfo